Menyoal Urgensi Penerapan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia

  1. Home
  2. Uncategorized
  3. Article detail
Menyoal Urgensi Penerapan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia

Sudah sejak tahun 2021 aku concern terhadap isu-isu lingkungan hidup dalam skala regional, nasional, dan global. Isu lingkungan yang aku khawatirkan kemudian aku relevansikan dengan latar belakang pendidikan aku saat ini, yaitu hukum. Sejalan dengan hal tersebut, ternyata pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Salah satu hak yang aku soroti adalah berkenaan dengan pendidikan lingkungan hidup. Seperti kita ketahui, bahwa pendidikan merupakan hak fundamental yang perlu dipenuhi bagi setiap orangnya agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan suatu ilmu tertentu dan hak pendidikan juga adalah bagian daripada usaha negara untuk memenuhi cita-citanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada konstitusi kita. Oleh karena itu, dalam konteks lingkungan hidup, pendidikan juga sangat penting untuk mencerdaskan anak bangsa agar berwawasan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Relevansi Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Pendidikan dan lingkungan hidup adalah dua hal yang harus terus beriringan demi terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aku sebagai individu yang memiliki fokus terhadap lingkungan hidup selalu membawakannya pada ranah pendidikan. Hal tersebut aku desain agar isu mengenai lingkungan hidup dapat diedukasikan kepada orang yang awam. Dari hal tersebut bisa ditarik, bahwa pendidikan berguna untuk mengantarkan esensi agar orang-orang dapat memahami mengenai isu-isu lingkungan hidup. Tentu saja hal ini penting di tengah cabut marutnya isu lingkungan hidup di Indonesia. Aku juga meyakini bahwa memang pendidikan dan lingkungan hidup ini penting untuk digabungkan, terbukti dengan dihadirkannya hak pendidikan lingkungan hidup oleh pemerintah sebagai bagian dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, yang menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah sendiri bisa menggabungkan antara pendidikan dan lingkungan hidup sendiri yang notabene adalah hak bagi tiap warga negaranya?

Cerita Singkat Susahnya Mewujudkan Hak Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Beberapa tahun ke belakang komunitas lingkungan hidup yang aku ikuti, secara kolektif membuat suatu petisi bersama gerakan, komunitas, dan organisasi lingkungan hidup lainnya agar Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi mengintegrasikan pendidikan iklim ke dalam kurikukulum pendidikan sekolah di Indonesia. Pendidikan iklim adalah bagian dari pendidikan lingkungan hidup juga, tetapi dalam konteks lebih spesialis. Perjuangan kami dalam mendorong agar pemerintah mengintegrasikan kurikulum tersebut berakhir dengan ketidakpastian. Entahlah, pemerintah memang sukanya membuat ketidakpastian terlebih kepada kaum muda yang mungkin dianggap hanya omong kosong belaka, memang suka bikin kesal. Namun, satu hal yang menjadi pembelajaran bahwa dengan perjuangan kami yang penuh ketidakpastian tersebut, kami menyadari ternyata untuk mewujudkan hak pendidikan lingkungan hidup di Indonesia sesusah it, padahal pemerintah sendiri yang membuat aturan, tapi pemerintah juga yang melanggar, aduh.

Lalu Urgensinya Apasih Pendidikan Lingkungan Hidup Itu?
Urgensi sekali. Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa pendidikan adalah hak fundamental bagi warga negara, berarti sama halnya pendidikan lingkungan hidup juga hak fundamental agi warga negara untuk bisa memahami isu lingkungan hidup. Aku tidak akan membahas panjang lebar, toh UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 juga sudah jelas mengabarkan terkait hak pendidikan lingkungan hidup, tinggal bagaimana pemerintah merealisasikannya saja, karena sudah jelas apa yang kami perjuangan juga untuk pendidikan lingkungan hidup dinilai sebelah mata dan sia-sia. Apa jangan-jangan ini ulah pemerintah dalam mengurangi hak asasi manusia warga negaranya untuk tidak memahami isu lingkungan hidup, sehingga pemerintah bisa seenaknya terus mengeksploitasi alam secara masif? Upsss! Terakhir dari aku bahwa hak pendidikan lingkungan hidup adalah hak yang harus selalu kita perjuangan meskipun pemerintah sebagai pemegang kepentingan tidak memperhatikannya, kita sebagai warga negara harus bisa juga memenuhi hak untuk warga negara lainnya.

Penulis: Rio Ananda Andriana
Instagram: @rio.anandaa
LinkedIn: Rio Ananda Andriana

Leave Your Comment